VOI KOMENTAR Presiden Joko Widodo membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi Perpres nomor 133 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, Kepala BSSN dan wakilnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ancaman di dunia maya adalah ancaman yang tanpa batas. Ancaman serius terkait siber adalah ancaman teroris dan peperangan via siber.
Terkait dengan pembentukan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan keberadaan BSSN sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali di dunia. Selain itu, ancaman ancaman semakin beragam dari perkembangan siber di luar negeri. Sehingga Indonesia harus segera menjawab tantangan tersebut.
Sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto, dalam pemamparan visi dan misi nya di depan Komisi I DPR, mengatakan terorisme, ancaman peperangan, konflik merupakan tantangan global yang harus diwaspadai. Dari ancaman tersebut jenis Hybrid War adalah perang yang mencampurkan perang konvensional, ireguler, dan siber. Marsekal Hadi juag menyebutkan perkembangan teknologi informatika yang sangat cepat juga semakin menunjang gerak individu atau kelompok terorisme untuk merealisasikan kepentingannya. Di sisi lain, perang di dunia maya (cyber warfare) juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pertahanan dan keamanan nasional.
Sementara itu, saat acara Pembahasan Policy Paper Diplomasi Siber Indonesia: Kini dan Nanti, November 2017, di Yogyakarta, Kementerian Luar Negeri menyatakan diplomasi siber mutlak diperlukan untuk merespons tantangan dan permasalahan yang muncul akibat perkembangan teknologi siber yang tidak dapat dipisahkan dari bagian masyarakat modern saat ini. Sehubungan dengan hal tersebtu, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementrian Luar Negeri, Fikry Cassidi mengatakan secara nasional tantangan teknologi siber direspons dengan baik oleh pemerintah. Menurutnya, policy paper disusun untuk mendukung kebijakan nasional di bidang siber dengan memberikan sumbangsih gagasan pada pendefinisian posisi dan strategi diplomasi siber Indonesia.
Sejati teknologi dunia maya memang berkembang cepat tanpa batas batas yang jelas. Jadi memang sudah seharusnya Pemerintah menjawab dan pro aktif dalam penyusunan tata kelola siber melalui forum multilateral dan regional. Tanpa regulasi dan dasar hukum penanganan siber atau dunia maya, Indonesia akan tak berdaya dalam segala hal. Karena saat ini, hampir semua lini menggunakan teknologi siber dalam beraktifitas. Berdasarkan sumber dari Emarketer/kompas dan Kemenlu, pertumbuhan internet dan teknologi informasi di Indonesia meningkat lebih dari delapan kali lipat sejak tahun 2000 dan pengguna di seluruh dunia lebih dari 3 miliar. Melihat pertumbuhan dan perkembangan tersebut, penjajahan, kejahatan, kini bisa terjadi bukan hanya di dunia nyata, tapi terjadi melalui dunia maya. Karena itu tanpa perangkat dan payung hukum yang jelas penanganan ancaman siber dan perangkat lainnya akan mengancam keberadaan negara, bukan hanya dari segi keamanan, ekonomi tapi juga sosial budaya.