Friday, 18 October 2019 13:50

Akankah Ada Skenario Baru Untuk Seteru Baru Antara Tiongkok dan Amerika Serikat?

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Ketegangan Tingkok dan Amerikat Serikat -AS belum juga mereda. Selama ini, kedua negara adidaya bersitegang akibat perang dagang. Baru-baru ini, timbul ketegangan baru akibat parlemen AS mengeluarkan UU tentang Hong Kong. Parlemen AS meloloskan UU HAM dan Demokrasi di Hong Kong. Meskipun Presiden AS, Donald Trump belum menyetujui UU tersebut untuk direalisasikan, langkah parlemen AS ini menuai kecaman keras karena dianggap ikut campur dalam urusan domestik Hong Kong. Ini dimulai dengan kedatangan Joshua Wong, pemimpin aktivis pro-demokrasi Tiongkok ke AS beberapa bulan lalu. Wong secara khusus berkunjung ke parlemen AS untuk meminta dukungan atas demokratisasi Hong Kong.  Dia mendesak parlemen AS membuat UU khusus untuk Hong Kong. Pada 15 Oktober 2019, parlemen AS resmi meloloskan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong. UU ini akan mengizinkan pemerintah AS mengakses politik di Hong Kong guna menjustifikasi apakah perlu perubahan sikap dilakukan pada kota yang entitas perdagangannya berbeda dari Cina daratan. Hong Kong adalah bagian dari Cina. Namun, sebenarnya wilayah bekas koloni Inggris ini memiliki hukum dan sistem ekonomi yang berbeda dengan Cina, One Country Two Systems. Meski Cina bukan negara demokrasi, di Hong Kong sistem ini dijamin. Inilah yang juga menjadi syarat saat Hong Kong lepas dari Inggris pada tahun 1997.  Melalui UU yang sudah diloloskan AS, pemerintahan di bawah President Donald Trump bisa memberi penilaian apakah Tiongkok telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong sebagai mana dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong. Dalam UU itu, semua yang bertanggung jawab untuk menculik dan menyiksa orang dengan dalih HAM yang diakui secara internasional dan dilarang AS akan dijatuhi sanksi. Bahkan warga Hong Kong bisa memperoleh visa dari AS. Di parlemen AS, UU ini didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik.  Parlemen AS juga meloloskan "PROTECT Hong Kong Act". Ini didisain untuk menghentikan ekspor senjata pengendali kerumunan massa seperti gas air mata dan peluru karet. UU itu menyebutkan hal tersebut tidak perlu dan tidak proporsional. Bahkan ekspor senjata harus disetujui oleh senat AS.

Tentu saja, hal penting untuk dicermati  adalah bagaimana sikap pemerintah Tiongkok dengan langkah Amerika tersebut. Pihak Beijing marah dan Kementerian Luar Negeri Tiongkok  menegaskan bahwa pihak Beijing tidak segan-segan menghancurkan kepentingan ekonomi AS di Hong Kong. Bahkan, pemerintah Tiongkok  akan menyiapkan langkah-langkah balasan dan mendesak pemerintah Washington untuk menghentikan pembahasan UU yang mengatur soal Hong Kong.  Timbul pertanyaan akankah ada skenario baru untuk seteru baru antara Tiongkok dan Amerika Serikat (?).

Read 718 times