Sunday, 17 November 2019 10:32

Iskindo: Menteri Kelautan Perikanan Perlu Konsisten Tenggelamkan Kapal

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia  Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo perlu konsisten menjalankan perintah Undang-Undang  No 45/2009 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan.Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah Undang-Undang  atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan.

Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu
mengingatkan  penenggalaman kapal pencuri ikan telah diatur dalam UU 45/2009 tentang perikanan dalam pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan RI.ant

Read 320 times Last modified on Sunday, 17 November 2019 12:33