Mulai tanggal 10 Februari 2018, wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Uzbekistan mendapatkan fasilitas bebas visa. Bebas visa kunjungan tersebut berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Uzbekistan yang berjudul "Langkah Lanjutan Pemerintah Untuk Menciptakan Suasana Kondusif bagi Pengembangan Turisme Potensial Republik Uzbekistan". Selain Indonesia,Uzbekistanmemberifasilitas bebas visa bagi turis dari6negara lainnya, yaitu Israel, KoreaSelatan, Malaysia, Singapura, Turki,dan Jepang.
telah memberlakukan peraturan bebas deklarasi bagi turis yang membawa uang kurang dari US$.2000. Turis dimaksud dapat keluar di jalur bertanda hijau di bandara internasional Islam Karimov Tashkent. (Kemlu)