Wacana tentang usulan penambahan masa jabatan presiden kembali menghangat. Wacana ini berkaitan dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945. Wacana yang beredar adalah terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada pihak yang mengusulkan masa jabatan presdien menjadi hanya satu periode selama delapan tahun dan ada juga yang mengusulkan untuk diperpanjang menjadi 3 periode.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Usulan terkait perubahan masa jabatan presiden sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, hal ini pun pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.
Tak urung, wacana kali ini menjadi ramai dan mendapat penolakan dari beberapa pihak terutama partai politik. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, masa jabatan presiden selama dua periode serta penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat sudah tepat dan pas.
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), partai mayoritas di parlemen sekaligus pendukung Presiden Joko Widodo, menilai ketentuan masa jabatan presiden saat ini masih ideal dan tidak perlu diubah.
Tokoh senior Partai Golkar, Andi Mattalata menilai wacana 3 periode masa jabatan presiden dapat mengarah pada kekuasaan otoritarian. Menurutnya, pembatasan masa jabatan presiden seperti sekarang merupakan esensi utama reformasi dan amandemen.
Partai oposisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana itu adalah usulan yang berbahaya. PKS menyebutkan perjuangan untuk membatasi masa jabatan presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah. Sementara, Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria mengatakan, dua periode masa kepemimpinan adalah periode yang ideal untuk masa jabatan presiden. Dia menilai keputusan itu final karena sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode tidak perlu diubah. Sebab sudah sesuai dengan semangat reformasi, yaitu kekuasaan dan kewenangan harus dibatasi.
Masa jabatan presiden sebanyak dua periode masing-masing selama 5 tahun adalah buah dari “reformasi berdarah” di tahun 1998 untuk menurunkan pemerintahan Orde Lama. Presiden Suharto saat itu menempati jabatan sebagai presiden selama 32 tahun. Penetapan masa jabatan 2 periode juga melalui pembahasan yang mendalam. Artinya, sistem yang sekarang sudah disepakati merupakan yang paling ideal. Memperpanjang masa jabatan presiden sebanyak 3 periode, sama saja dengan mengusulkan untuk kembali ke sistem Orde Lama, dimana presiden akan cenderung otoriter.