Tuesday, 26 November 2019 13:32

Pemerintah Lontarkan Wacana Penghapusan IMB dan Amdal

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional- ATR/BPN Sofyan Djalil melontarkan wacana penghapusan Izin mendirikan Bangunan-IMD dan Analisis Dampak Lingkungan-Amdal saat peringatan Hari Tata Ruang Nasional. Penghapusan IMB dan Amdal ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi. Wacana tersebut diulangi lagi oleh Wakil Menteri ATR Surya Tjandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Surya Tjandra menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR sudah efektif, IMB dan Amdal tak perlu lagi karena sudah tercakup di dalamnya. Meski begitu, diakui masih  perlu ada  mitigasi karena tak semua daerah siap dengan RDTR. Kesamaan kualitas RDTR di setiap daerah pun belum bisa dipastikan. Jadi memang masih panjang prosesnya. Pemerintah pun masih meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Wacana yang sama dilontarkan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir yang  mengatakan, rencana tersebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law . Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang. Ditargetkan, draft Omnibus Law telah berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Dalam kurun waktu yang singkat ini, berbagai reaksi masyarakat muncul terhadap rencana penghapusan IMB dan Amdal. Diberitakan setidaknya sudah 7 Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang lingkungan hidup dan bantuan hukum yang keberatan dengan rencana pemerintah itu.

Sebaiknya memang pemerintah menunggu dan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menghapus IMB dan Amdal demi kepentingan investasi. Regulasi seharusnya bukan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, regulasi harus mendukung dan membuat aktivitas pembangunan bermanfaat dan aman bagi masyarakat. Jika dirasa IMB dan Amdal menghambat investasi, sebaiknya dikaji ulang dan jika perlu direvisi agar tetap mengedepankan kontrol terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan hidup.

Regulasi hendaknya dibuat sedemikian rupa hingga menutup ruang untuk praktek suap dan penyalahgunaan wewenang yang memperlambat birokrasi. Karena praktek-praktek ilegal yang memanfaatkan regulasi inilah yang sebenarnya menghambat investasi.

Read 751 times