Indonesia memeringati Hari Ibu pada 22 Desember 2019. Berbeda dengan hari ibu di negara-negara lain, Hari Ibu di Indonesia diperingati didasarkan pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang digelar pada 22-25 Desember 1928. Sedikitnya 600 perempuan dari puluhan perhimpunan perempuan yang berasal dari berbagai macam latar belakang suku, agama, pekerjaan, dan usia mengikuti kongres yang diselenggarakan saat Indonesia masih di bawah penjajahan Belanda. Kongres itu tidak membicarakan bagaimana perempuan kuhsusnya ibu harus dihargai dan dimanjakan pada hari tertentu. Tujuan utamanya adalah ingin mengangkat derajat perempuan untuk memperolah haknya diberbagai sendi kehidupan seperti perkawinan, pendidikan dan berserikat atau berorganisasi. Belakangan, setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tanggal pembukaan Kongres Perempuan Indonesia Pertama yaitu 22 Desember 1928 dijadikan acuan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan peringatan Hari Ibu. Kemungkinan karena saat itu sebutan kaum ibu adalah ungkapan umum untuk perempuan. Presiden Sukarno meresmikan 22 Desember sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden RI No.316 Tahun 1953.
Meski banyak orang rancu antara Hari Ibu di Indonesia dengan Mothers’ Day di negeri lain, esensinya tidak pernah berubah, yaitu memperingati kebangkitan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan haknya.
Sejarah telah mencatat peran perempuan dalam perjuangan dan pembangunan Indonesia. Tahun 2019, peran perempuan Indonesia lebih terlihat lagi. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Joko Widodo dibantu oleh lima perempuan untuk mengisi posisi Menteri ditambah seorang Wakil Menteri. Presiden Joko Widodo juga melibatkan tiga perempuan muda sebagai staf khususnya.
Peran perempuan dalam demokrasi Indonesia, terlihat jelas, dengan terpilihnya Puan Maharani Nakshatra Kusyala sebagai perempuan pertama Indonesia yang menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat - DPR RI periode 2019 – 2024. Dalam lima tahun kedepan, dibawah kepemimpinannya, Puan Maharani diharapkan akan meningkatkan kinerja DPR RI dalam menghasilkan produk legislasi yang baik dan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
Peran lain dari perempuan Indonesia adalah dalam pemberantasan korupsi. Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dilakukan oleh Panitia Seleksi, yang diketuai seorang perempuan dan dua anggota yang juga perempuan. Hasilnya, satu perempuan menduduki posisi komisioner KPK dari lima tempat yang tersedia.
Indonesia memang harus terus menguatkan pemberdayaan perempuannya. Karena dari mereka akan lahir sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju. Pemberdayaan Perempuan saat ini, akan menentukan masa depan Indonesia.
Seperti yang ditulis Presiden Joko Widodo dalam akun twitternya, “Wajah Indonesia hari ini dan di masa depan, adalah wajah yang turut dibentuk oleh kaum ibu, perempuan-perempuan yang punya akses dan kesempatan yang luas ke seluruh palagan pengabdian kepada bangsa. Perempuan yang berdaya adalah wujud Indonesia yang maju.”