Menjelang pergantian tahun, India dilanda kericuhan. Pemicunya adalah diundangkannya Citizenship Act atau Undang Undang Kewarganegaraan India 2019. Undang undang yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Narendra Modi ini, sesungguhnya merupakan perubahan atau amandemen dari Undang undang tahun 1955. Ketika pertama kali disahkan hingga akhirnya diamandemen, Undang Undang Undang Kewarganageraan India menyediakan jalan untuk menjadi warga negara India bagi imigran penganut enam agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan. Agama minoritas di negara negara dimaksud adalah Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen. Penganut agama agama tersebut disebut oleh pemerintah India telah mendapatkan persekusi di ketiga negara yaitu Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan. Partai Bharata Janata yang kini memerintah India pada kampanyenya berjanji untuk menyediakan rumah alami bagi para pengungsi Hindu yang dipersekusi di negara negara itu. Amandemen Undang Undang Kewarganegaraan ini akan memberikan keuntungan bagi setidaknya 30 ribu migran yang hampir semuanya beragama Hindu dan Sikh. Dalam dokumen yang ada mereka dinyatakan pernah dipersekusi atau mengaku pernah dipersekusi. Undang undang ini telah mendapat kecaman dari Komisi Amerika Serikat untuk kebebasan beragama serta Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia.
Walhasil amandemen Undang Undang Kewarganegaraan itu telah memicu demonstrasi dan kerusuhan sosial. Hingga akhir pekan lalu 20 orang tewas dalam kerusuhan. Kelompok Muslim maupun kelompok sekuler memrotes amandemen undang undang itu dan menuduhnya sebagai dasar untuk diskriminasi agama. Warga Muslim dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan tidak mendapat tempat dalam undang undang kewarganegaraan yang baru. Dalam hal ini pemerintah dan parlemen pendukung amandemen menyatakan bahwa Islam telah diakui sebagai agama negara di Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh, sehingga Muslim tidak mungkin dipersekusi di negara negara itu. Akibatnya mereka tidak termasuk dalam undang undang kewarganegaraan India.
Tidak hanya bermasalah dengan pengungsi Muslim, amandemen undang undang juga memunculkan kekhawatiran akibat kurang diakomodasikannya beberapa negara non Muslim yang merupakan tetangga India. Seperti Sri Langka dan juga Tiongkok yang merupakan asal dari pengungsi Tibet.
Untuk meredam kerusuhan yang telah menelan sejumlah korban, Perdana Menteri Narendra Modi berusaha meyakinkan warga Muslim India asli untuk tidak risau. Modi juga mengungkap adanya kabar bohong (hoax) yang beredar melalui media sosial bahwa Undang Undang baru itu anti Muslim. Modi meyakinkan bahwa Muslim India dan leluhurnya adalah warga asli India. Karena itu mereka tidak perlu khawatir. Di depan para pendukungnya, Narendra Modi menuduh partai opisisi di Kongres mendukung kekerasan yang terjadi. Modi juga menepis hoaks bahwa semua Muslim akan dikirim ke kamp penahanan. Modi meyakinkan bahwa tidak ada kamp penahanan untuk Muslim India.
India memang rentan dilanda krisis sosial. Karena itu Pemerintah Narendra Modi perlu segera mengambil langkah strategis guna meredam krisis akibat amandemen undang undang kewarganegaraan. Kekisruhan dan kekerasan yang muncul tentu akan menjadi masalah bagi negara yang merupakan salah satu yang berpenduduk terbanyak di dunia.