Nota protes yang disampaikan Indonesia terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna menunjukkan bahwa Indonesia menolak klaim negara tersebut.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman melalui jejaring soasialnya, Sabtu, menjelaskan melalui nota protes yang disampaikan kepada pemerintah Tiongkok, Indonesia sedang menggunakan hak hukum untuk terus membantah (persistent objection) klaim negara lain, dalam hal ini klaim Tiongkok atas perairan Natuna.
Dikatakannya, dengan menggunakan hak ini, maka Indonesia tidak akan terikat pada klaim itu, dan menghalangi klaim ini menjadi embrio dan terkonsolidasi menjadi norma. Lebih lanjut Damos mengatakan, jika Indonesia tidak menggunakan hak protesnya karena pesimistis tidak mengubah realitas, maka klaim itu bisa terkonsolidasi dan menjadi norma yang mengikat Indonesia di kemudian hari. antara