Pemilihan Umum serentak Presiden dan Legislatif yang berlangsung pada bulan April 2019 belum lagi berumur satu tahun. Sementara Pemilihan Umum 2024 masih empat tahun mendatang, namun keramaian di kancah politik sudah mulai terasa.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen bergulir di lingkaran partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wacana ini berkembang sejak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I tahun 2020 pada tanggal 10-12 Januari lalu. Rakernas tersebut menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya adalah ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen. Usulan PDI-P mendapat respons dari sejumlah partai politik di DPR. Sebagian mengapresiasinya dengan alasan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, ada pula sebagian partai yang keberatan dengan usulan parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Menurut mereka yang mengusung wacana ini, peningkatan parliamentary threshold akan mengurangi jumlah partai politik. Namun partai yang tidak memperoleh jumlah suara banyak pada Pemilu 2019 menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak akan cukup ampuh untuk menyederhanakan jumlah partai politik.
Alih-alih menyederhanakan partai, kenaikan ini justru akan membuat perolehan suara yang diraih partai yang tidak lolos akan terbuang sia-sia. Memang kenaikan ambang batas parlemen bukan kali ini saja terjadi di dalam sistem pemilu di Indonesia. Sejak 2009 sampai sekarang angkanya terus meningkat dari 2,5 persen menjadi 3 persen kemudian sekarang 4 persen. Pada Pemilu 2014, hanya ada 12 partai nasional dan tiga partai di Aceh yang mengikuti pemilu. Sedangkan di dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, ternyata jumlah partai yang mengikuti kontestasi malah bertambah menjadi 16 partai nasional dan empat partai di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas parlemen tidak begitu efektif mengurangi jumlah partai politik yang ikut persaingan dalam Pemilu. Tapi membuat suara rakyat yang memilih anggota partai yang partainya tidak memenuhi ambang batas, menjadi sia-sia.
Kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen mungkin dapatmeningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan pun perlu dipertimbangkan.