Pemerintah melalui Kementerian bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan segera merilis empat kebijakan stimulus untuk menjamin kelancaran lalu lintas ekspor dan impor barang untuk mengantisipasi dampak merebaknya virus corona (Covid-19). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian-Sesmenko Susiwijono menjelaskan, kebijakan ini akan menstimulus arus barang ekspor dan impor dari negara lain, mengingat aktivitas perdagangan dengan China yang terganggu akibat virus corona. Hal itu dikatakan Sesmenko Susiwijono pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Selasa.
Susiwijono menjelaskan kebijakan ini telah dirumuskan oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Empat kebijakan tersebut, antara lain, Pemerintah akan menyederhanakan aturan larangan pembatasan atau tata niaga terkait ekspor, mulai dari aturan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), "health certificate" dan surat keterangan asal. Kebijakan kedua, Pemerintah akan melakukan pengurangan larangan pembatasan tata niaga terhadap impor, terutama impor bahan baku. Antara