Pemerintah Indonesia memberikan potongan harga tiket pesawat terbang menuju 10 destinasi dalam negeri mulai Minggu 1 Maret hingga 31 Mei 2020. Diskon diberikan untuk penerbangan ke 10 destinasi wisata yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Lombok, Labuan Bajo, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Demikian diumumkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 29 Februari lalu. Langkah tersebut diambil terkait wabah virus corona Covid-19 yang telah menurunkan aktivitas pariwisata di seluruh dunia.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah menyediakan dana tunai lebih dari 500 miliar rupiah. Potongan yang diberikan pemerintah sebesar 30 persen ke sepuluh destinasi. Dana itu kemungkinan bertambah apabila penumpang bertambah. Menteri Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang yang mendapat diskon tiket pesawat dalam kurun waktu tiga bulan itu berkisar 430 ribu kursi.
Potongan harga tiket akan diberikan untuk 25 persen dari setiap penerbangan. Artinya, jika satu pesawat memiliki kapasitas penumpang sebanyak 100 kursi, berarti ada 25 kursi yang diberikan diskon.
Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas dua kali guna mencari solusi terhadap aktivitas pariwisata dalam negeri yang sedang menurun, terutama akibat wabah virus corona.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dampak virus corona telah menyebabkan sejumlah negara memberikan larangan bepergian dan membuat jumlah penumpang pesawat menurun signifikan. Ia memberi contoh penerbangan dari dan ke Bali, biasanya rata-rata ada 470-480 pergerakan pesawat per hari. Saat ini tinggal 400 pergerakan.
Selain pemberian diskon tiket pesawat penumpang, pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan penyedia hotel di sepuluh destinasi tersebut dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu dilakukan melalui Kementerian Keuangan yang akan memberikan subsidi ke hotel atau penundaan PPN. Tambahan insentif diberikan pula untuk biro perjalanan yang mengurusi wisatawan mancanegara. Insentif tersebut diberikan Kementerian Pariwisata.