Keberadaan dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (disingkat BPIP) disorot akhir-akhir ini. Beberapa pernyataan kontroversial Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjadi pemicunya. Akibatnya, Kongres Umat Islam Indonesia ke-7 yang diadakan di Bangka Belitung, Provinsi Riau pada 26-29 Februari 2020 mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan lembaga teresebut. Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat menghadiri penutupan Kongres tersebut menyebut, keberadaan BPIP dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi. Dia mendesak pemerintah mengembalikan penafsiran Pancasila kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat -MPR.
Dalam merespon tuntutan tersebut, pihak Istana mengatakan, tidak akan membubarkan BPIP. Wakil Presiden, Maruf Amin mengatakan, jika saat ini kinerja BPIP dinilai belum maksimal, maka kinerjanya harus diperbaiki, bukan lembaganya dibubarkan.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk ditegakkan di Indonesia. Karena Pancasila sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pada masa lalu, sistem pembelajaran tentang penanaman nilai-nila pancasila yang dilakukan melalui penataran mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( disingkat P4) dinilai kaku dengan pendekatan indoktrinasi. Akibtanya, indoktrinasi menghasilkan keberhasilan semu dalam waktu singkat, sekaligus menimbulkan antipati.
Sesuai Peraturan Presiden No.7/2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tugas lembaga ini adalah membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Mengingat fungsinya yang sangat mulia ini, BPIP tidak perlu dibubarkan. Tetapi saat ini kinerja BPIP harus ditingkatkan secara maksimal. Paling penting lagi, seluruh stakeholder, khususnya pejabat Negara dan tokoh-tokah masyarakat harus berperilaku Pancasilais sesuai lima prinsip dasar yang terkandung di dalam Pancasila itu.