Pemerintah Singapura melarang masuk warga asing yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia, demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).Larangan juga diberlakukan untuk transit.Kedutaan Besar RI di Singapura mengatakan, pemerintah Singapura mulai memberlakukan larangan itu terhitung pada Rabu (4/3) pukul 23.59 waktu setempat. Pernyataan KBRI Singapura menyebutkan, pemerintahan Perdana Menteri Lee Hsien Loong memerintahkan setiap warga Singapura dan pemegang izin tinggal di negara itu seperti Permanent Resident, Work Pass, Dependant's Pass, Long-Term Visit Pass dan Student's Pass untuk mengisolasi diri sendiri.
Isolasi mandiri itu berlaku bagi mereka yang baru mengunjungi Korea Selatan, Iran, dan Italia utara dalam 14 hari terakhir.Pemerintah Singapura akan mengeluarkan surat peringatan untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari setibanya di Singapura.(rol.5.3’20.mar)