Wednesday, 18 March 2020 08:05

Sri Mulyani Wajibkan Pemda Anggarkan Belanja Penanganan COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja daerah-APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah virus corona COVID-19. Demikian dirilis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikutip Antara, di Jakarta, Selasa. Menurut rilis tersebut besaran anggaran telah ditetapkan sesuai peraturan dalam APBD Perubahan. (antara)

Read 537 times Last modified on Wednesday, 18 March 2020 08:08