Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja daerah-APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah virus corona COVID-19. Demikian dirilis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikutip Antara, di Jakarta, Selasa. Menurut rilis tersebut besaran anggaran telah ditetapkan sesuai peraturan dalam APBD Perubahan. (antara)