VOI NEWS Mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara, pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan juga untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung negara-negara tersebut. Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Kebijakan tambahan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3). Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. antara