Wednesday, 25 March 2020 10:00

Presiden Jokowi Inginkan Relaksasi Batas Defisit APBN, Imbas COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Presiden Joko Widodo mengatakan ingin ada relaksasi atau pelonggaran batas defisit APBN yang saat ini ditetapkan sebesar tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagai dampak terhadap kegiatan ekonomi dari pandemi COVID-19. Presiden, dalam telekonferensi pers dari Istana Merdeka, di Jakarta, Selasa, mengatakan sudah membicarakan tentang relaksasi ini dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Batas defisit APBN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam UU itu, defisit APBN ditetapkan maksimal tiga persen dari Produk Domistik Bruto-PDB. Jika pemerintah ingin memperlonggar defisit APBN dalam UU tersebut, maka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Presiden Jokowi mengharapkan mendapat dukungan politik jika suatu saat ke depan, dirinya menerbitkan Perppu tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah membicarakan relaksasi defisit APBN bersama Badan Anggaran DPR RI. Antara

Read 501 times Last modified on Wednesday, 25 March 2020 12:46