Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), seperti dikutip Antara dari pengumuman Kedutaan Besar RI Singapura, Rabu.Mulai 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk ke Singapura meliputi warga Singapura, pemegang izin tinggal tetap, pemegang visa jangka panjang (visa pelajar, visa orang tertanggung, visa kerja, visa kunjungan jangka panjang) harus menyampaikan pernyataan kesehatan.
Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengimbau warga Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut untuk selalu terlebih dahulu mengecek laman pemerintah Singapura atau KBRI Singapura sebelum melakukan perjalanan.Pengecekan diingatkan perlu dilakukan karena aturan lintas batas orang semakin hari diperketat oleh pemerintah Singapura akibat wabah COVID-19.(ant.26.3’20.mar)