Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam, karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat. Hal itu dikatakan Zainut Tauhid Sa'adi di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA. Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di media sosial. Zainut menegaskan, MUI mendukung langkah Kepolisian menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di media sosial. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA. Antara