Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menghentikan sementara seluruh kegiatan layanan kekonsuleran dan perkantoran mulai 24 Maret hingga waktu ditetapkan sehubungan dengan adanya imbauan pemerintah Inggris mengenai instruksi untuk tinggal di rumah guna memperlambat wabah COVID -19.Pemerintah Inggris pada Senin (23/3) telah mengeluarkan kebijakan darurat nasional mengenai wabah virus corona dan menginstruksikan semua warga untuk tinggal di rumah tidak terkecuali WNI yang ada di Inggris.
Disebutkan warga hanya diizinkan meninggalkan rumah untuk keperluan belanja kebutuhan dasar, misalnya makanan dan obat-obatan, dan mereka yang membutuhkan medis, atau memberikan perawatan serta membantu orang yang rentan.Bepergian ke dan dari tempat kerja, tetapi hanya dapat dilakukan yang benar-benar mustahil bekerja dari rumah serta disarankan melakukan olahraga seperti lari, berjalan, atau bersepeda - sendiri atau bersama anggota keluarga.Polisi di Inggris memiliki wewenang mengenakan denda di tempat sebesar 30 Euro bagi orang yang mengabaikan perintah tinggal di rumah.(ant.26.3’20.mar)