Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi penanganan kesehatan maupun pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (MKM) guna mengatasi dampak mewabahnya COVID-19.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan di Jakarta, Kamis mengatakan, pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Agung mengatakan realokasi anggaran tersebut yang diperkirakan dapat memperlebar defisit anggaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan landasan hukum baru, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). ant.