Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut. Namun bandar udara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.Novie di Jakarta, Kamis (26/3/2020) mengatakan, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi. (Mi.)