Sunday, 29 March 2020 06:25

Penutupan Pelabuhan Dalam Masa Darurat COVID-19 Wewenang Kemenhub

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Pemerintah menegaskan penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan atau   Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu mengatakan, penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan melalaui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (ant)

Read 468 times Last modified on Saturday, 28 March 2020 15:35