Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan sistem online untuk pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap barang impor dalam rangka penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19. Layanan pengajuan rekomendasi BNPB dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai 30 Maret 2020.
Hal itu dikatakan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer beserta bahan bakunya, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri. Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum, yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengakses laman resmi INSW. (antara)