Agar bisa memastikan kepentingan nasional kita, baik kepentingan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing.
“Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia pertama saya minta agar proses perizinan yang tidak berbelit-belit. Ini penting sekali karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3) sore.
Presiden meminta agar prosedurnya dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun VITAS, Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas.
“Saya minta untuk dijalankan lebih cepat dengan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Presiden.
Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menekankan, pentingnya dilakukan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu. Ia meminta jangan berjalan sendiri-sendiri tapi betul-betul terkoordinasi, karena berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman, mereka merasa ada sweeping.
“Kita lihat Kemenaker jalan sendiri, Imigrasi jalan sendiri, instansi yang lain melakukan pengawasan sendiri-sendiri, ini yang harus betul-betul kita konsolidasikan. Kita koordinasikan sehingga tidak lagi terjadi hal-hal yang tadi disampaikan,” tutur Presiden.
Sebelumnya pada awal pengantarnya Preside Jokowi mengingatkan, bahwa dengan globalisasi ekonomi seperti sekarang ini, pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
“Kita banyak mengirim tenaga kerja sering kita sebut sebagai buruh migran ke berbagai negara, baik di Timur Tengah, di Asia Tenggara maupun di Asia Timur, dan pada saat yang bersamaan sejalan dengan masuknya investasi, kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi,” ujar Presiden.
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian M. Nasir, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri RIstek Dikti M. Nasir, Menteri PANRB Asman Abnur, dan Kepala BKPM Thomas Lembong. (Setkab)