Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji akan segera menata secara keseluruhan perizinan untuk tenaga kerja asing, sehingga bisa lebih cepat, bisa lebih responsif misalnya terhadap perkembangan zaman sekarang ini termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru dan lain sebagainya.
“Pemerintah tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” kata Hanif kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3) petang.
Salah satu penataan itu, menurut Menaker, adalah dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian tenaga Kerja lalu Imigrasi.
“Sistemnya kan sudah online. Kita sudah online dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) itu sudah online, dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah itu ada sekitar 234 daerah yang juga sudah online,” ungkap Menaker seraya menambahkan, ketika masih ada syarat-syarat rekomendasi dan segala macam itu memang menjadi lebih lama oleh karena itu dievaluasi.
Tetapi intinya, tegas Menaker, persoalan TKA ini perizinannya ini akan ditata biar lebih cepat, lebih baik tetapi tetap skema pengendaliannya jelas.
“Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” ujar Hanif.
Terkait dengan masalah yang sweeping, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, hasil rapat koordinasi terakhir nanti rencananya akan dibuat surat edaran bersama di antara seluruh kementerian terkait untuk menyamakan persepsi terkait dengan penegakan hukum dari tenaga kerja asing itu.
“Sehingga kalau semuanya sama, kalau semua sudah ‘oke’ untuk masuk nanti semua harus memandang ‘oke’ sehingga jangan sampai satu bilang ‘oke’ yang satunya ‘nangkep’, baik itu pengawas tenaga kerja baik itu imigrasi atau kepolisian atau pemerintah daerah dan lain sebagainya,” pungkas Hanif. (Setkab)