VOI NEWS Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah tidak bepergian ke luar daerah atau mudik. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19. Tjahjo menegaskan instruksi ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri, namun selama status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal itu dikatakan Tjahjo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3). Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tjahjo menilai tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. republika