Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan melarang mudik (pulang kampung) Hari Raya Idhul Fitri Tahun 2020. Keputusan mengenai larangan mudik Lebaran Tahun 2020 dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam arahan di Rapat Terbatas mengenai Antisipasi Mudik kembali dilaksanakan pada Selasa (21/04/20) secara virtual dari Istana Merdeka Jakarta.
Keputusan ini disampaikan presiden Jokowi berkaitan dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan masih adanya sekitar 24 persen yang bersikeras ingin mudik Lebaran. Presiden Jokowi pun memerintahkan jajaran menterinya untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan larangan mudik Lebaran ini, termasuk diantaranya mengenai bantuan sosial dan hal-hal semacamnya. rri.