Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini dibuat untuk merespon terhadap implikasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan pers, Selasa (31/03/2020) sore di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo mengatakan, Perppu tersebut akan menjadi fondasi bagi pemerintah, termasuk otoritas perbankan dan otoritas keuangan, untuk mengambil langkah dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Didalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan disebutkan bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah. Menurut Jokowi, angka tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun belanja bidang kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kerja medis, termasuk pembelian APD, insentif tenaga medis hingga santunan kematian.
Sementara untuk anggaran perlindungan sosial, Presiden menyebut bahwa anggaran tersebut diprioritaskan bagi masyarakat peserta Program Keluarga Harapan. Presiden mengatakan bahwa pemerintah menaikkan anggaran PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat PKH. Selain itu juga ada kenaikan jumlah masyarakat penerima kartu sembako, dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima kartu.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 triliun
Untuk bidang non fiskal, dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan, untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain untuk merespon terhadap implikasi ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Perrpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Menurut Presiden, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen, namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu, menurut Presiden, pemerintah akan kembali mendisiplinkan kebijakan fiskal minimal 3 persen mulai tahun 2023.
Presiden juga berharap agar Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut mendapatkan dukungan dari DPR RI agar segera dapat diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu cepat. (Ndy)