Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi volume kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar pada triwulan II 2020 yang diperuntukkan untuk transportasi khusus.Alokasi tersebut menyasar pada konsumen pengguna Transportasi Khusus Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan, Kapal Penumpang, Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis dan Kereta Api (KAI).
Penetapan Kouta BBM jenis minyak solar ini dilaksanakan melalui Sidang Komite BPH Migas secara daring. Hal itu dikatakan Kepala BPH Migas Fansurullah Asa dalam keterangan tertulis yamg diterima Antara di Jakarta, Rabu. Hasil sidang tersebut, memutuskan kapal ASDP mendapatkan kouta minyak solar sebesar 60.048 Kilo Liter (KL), kapal penumpang sebesar 97.625 KL, kapal PELRA/perintis sebesar 21.863 KL dan 61.000 KL untuk kereta api.. Antara