Thursday, 08 March 2018 07:02

Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo Berbasis Masyarakat.

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo, Riau, sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pencegahan pembalakan liar. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodihardjo di Jakarta, Senin (5/3) mengatakan revitalisasi ini akan menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat termasuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu dapat mewujudkan kepastian usaha yang berbasis hutan dan lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil. Dikatakannya, Wilayah ekosistem Tesso Nilo, meliputi tiga Kabupaten yaitu Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi, termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan wilayah hutan produksi disekitarnya dengan total luas sekitar 900 ribu hektare.

Hariadi Kartodihardjo menuturkan, dalam wilayah ekosistem Tesso Nilo terdapat 23 desa. 4 desa diantaranya berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut. Kondisi ekosistem Tesso Nilo tersebut merupakan tipologi permasalahan yang cukup kompleks.

Dikatakannya, masalah-masalah yang berkaitan antara fungsi hutan, flora-fauna langka yang perlu dilindungi, dinamika sosial-ekonomi-politik masyarakat lokal, adat dan pendatang serta perusahaan-perusahaan besar perlu segera diatasi. Selain perlu dipahami akar masalahnya, penyelesaian persoalan ini memerlukan proses sosial di lapangan secara intensif serta pemahaman dan komitmen berbagai pihak.

Menyikapi kondisi ini, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, rangkaian kegiatan revitalisasi telah dilakukan sejak tahun 2016, oleh tim yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selama dua tahun, tim melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi areal dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Hasilnya adalah kerangka Revitalisasi Pengelolaan Ekosistem Tesso Nilo dengan Pendekatan Berbasis Masyarakat. Program ini akan dijalankan oleh Tim Implementasi.

Dikatakannya, mekanisme utama dalam pelaksanaan revitalisasi ini terdiri dari instrumen Perhutanan Sosial (PS) dan Reforma Agraria (RA), selain perbaikan tata kelola kebun sawit, serta membangun pasar dan infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Bambang menambahkan, proses tersebut hingga saat ini terus berjalan, termasuk penegakan hukum. Jadi sifatnya simultan, penegakan hukum berjalan, Perhutanan Sosial berjalan, Reforma Agraria berjalan, dan pada akhirnya kesatuan ekosistem itu dapat dipulihkan.

Read 1112 times Last modified on Thursday, 08 March 2018 07:03