Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya di berbagai kabupaten/kota wilayah setempat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau "dirumahkan" sebagai dampak dari pandemik COVID-19. Hal itu dikatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu malam.
Pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendata jumlahya, kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi.Termasuk, bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.Bagi setiap warga yang telah didaftarkan, nantinya mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan yang pembayarannya ditransfer melalui rekening tabungan masing-masing. Antara