Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, meminta para kepala daerah seperti gubernur dan bupati/walikota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana.Menurut dia, apabila akhirnya PSBB harus diterapkan, hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan, selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat.Karena itu dia meminta agar kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan.ant.