Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, berbagai upaya dilakukan untuk memperlambat penyebarannya. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda dalam merespon wabah Covid-19. Ada yang menghimbau warganya untuk menerapkan social distancing atauphysical distancing(menjaga jarak satu sama lain). Dan ada pula yang memberlakukan lockdown atau penguncian wilayah negara. Kesemuanya diyakini dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.
Bagaimana dengan Indonesia? Akhr-akhir ini beberapa kalangan mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan lockdown atau penguncian wilayah. Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah dengan pesat. Namun tampaknya, pemerintah pusat belum mau memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun beberapa kota di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown wilayah guna menutup akses keluar masuk ke wilayahnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3/2020) menyatakan lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden. Aturan pelaksanaannya dirilis Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Jumat (3/4/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Jika dicermati, isi Permenkes tersebut, memang lebih longgar daripada lockdown atau penguncian wilayah. Dalam PSBB meskipun ada pelarangan dan pembatasan kegiatan di sekolah dan kantor, tempat ibadah, tempat umum, transportasi umum, juga kegiatan sosial budaya, warga masih diperbolehkan berlalu lalang dan keluar rumah untuk alasan yang dianggap penting. Berbeda dengan beberapa negara yang memberlakukan lockdown di mana warga tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan. Beberapa negara bahkan memberlakukan sangsi denda dan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah Indonesia merupakan langkah yangdianggap tepat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Memang, yang terpenting adalah disiplin masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari tempat keramaian serta menjaga kesehatan dan kebersihan yang dimulai dari diri sendiri.