Kurang lebih dalam dua minggu ke depan, umat Muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa. Puasa wajib bagi penganut agama Islam ini adalah salah satu ibadah yang dinantikan. Di Indonesia, selain menjalankan puasa, ada beberapa kebiasaan yang sering dilakukan pada bulan Ramadhan itu. Seperti buka puasa bersama, sahur bersama, menjalankan shalat sunnah Taraweh berjamaah dan mengikuti kajian-kajian serta Tadarusan atau membaca Alquran bersama di masjid.
Tetapi dalam situasi seluruh dunia berperang menghadapi pandemi virus corona baru atau Covid-19, situasinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat bulan Ramadhan tahun ini masih dalam masa darurat becana Covid-19. Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan masa darurat bencana hingga 29 Mei 2020.
Untuk memberikan panduan beribadah sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19, Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, dan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Kementerian Agama meminta umat Muslim di Indonesia melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing. Seluruh kegiatan berkumpul dengan orang banyak, seperti sahur dan buka puasa bersama, baik di lingkungan sosial, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan pada masa darurat bencana. Kegiatan yang juga ditiadakan adalah kegiatan iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau musala.
Melalui surat edaran ini, pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada orang yang berhak menerima zakat lebih cepat. Pengorganisasian pengumpulan zakat pun harus tetap memperhatikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Mungkin tak seorangpun umat Muslim di dunia, khususnya di Indonesia membayangkan akan melewati bulan Ramadhan dengan mengedepankan pembatasan atau menjaga jarak fisik satu sama lain, tak bisa memenuhi masjid atau musala untuk menjalankan shalat wajib dan sunnah tarawih berjamaah, atau berkumpul dengan kerabat dan sahabat dalam menguatkan silaturahim. Tetapi dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah menyerang 203 negara, menjangkit lebih 1,2 juta orang, dan menelan korban jiwa lebih 67,000, memutus mata rantai penularan adalah langkah terbaik. Menjaga kesehatan diri, teman dan kerabat saat ini adalah yang paling hakikat. Zakat yang dibayarkan sebelum Ramadhan bisa membantu mereka yang berhak, yang sebagian besar adalah mereka yang terkena dampak dari Covid-19. Dengan upaya bersama melawan Covid-19, dan doa yang dipanjatkan kepada Tuhan, bencana pandemi Covid-19 akan segera berlalu.