VOI NEWS Menanggapi imbauan pemerintah Australia agar pemegang visa kunjungan dan mahasiswa asing pulang ke negara masing-masing di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan keputusan kepada para WNI dan mahasiswa Indonesia yang berada di Australia.Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha melalui jejaring sosial Rabu mengatakan, sifat kebijakan Australia adalah imbauan.Jadi keputusan diserahkan kepada masing-masing individu, sesuai dengan kondisi mereka.Termasuk jika mereka memutuskan untuk pulang secara mandiri.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison usai bertemu dengan Kabinet Nasional, Jumat pekan lalu.Morrison mengatakan mereka yang berada di Australia dengan berbagai jenis visa, termasuk di antaranya pengunjung dan mahasiswa internasional, dan tidak bisa menyokong kehidupan mereka sendiri, maka ada alternatif bagi mereka untuk kembali ke negara asal mereka.Namun, Morrison menyatakan pengunjung internasional yang memiliki keterampilan dalam menghadapi krisis COVID-19, seperti perawat atau dokter, bisa menjadi pengecualian.Kebijakan ini, menurut Judha, telah diteruskan oleh lima perwakilan RI kepada para WNI di Australia, termasuk kepada pemegang visa bekerja dan berlibur.Ia menambahkan,perwakilan RI juga sedang mendata WNI yang terdampak COVID-19 di Australia.rol