Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan prosedur ekspor impor barang curah untuk industri, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terkena dampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Jakarta, Jumat, mengungkapkan kepastian atas kemudahan itu, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020.
Heru mengatakan peraturan itu terbit karena karakteristik alami barang dalam bentuk curah selalu mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat atau volume. Kondisi ini selalu menyebabkan adanya permasalahan di pemberitahuan pabean ketika petugas melakukan pemeriksaan, apalagi belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur penanganan selisih tersebut. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah. antara