Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus menindaklanjuti dan mengawal berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata ekonomi kreatif agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis, menjelaskan Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Insentif diharapkan dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga dapat mengurangi kemungkinan pemutusan hubungan kerja karyawan di sektor tersebut. Insentif tersebut berupa keringanan pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif. (antara)