VOI NEWS Kementerian Perhubungan memutuskan memperpanjang masa berlaku pengukuhan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya pada masa pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kapten Sudiono dalam keterangannya di Jakarta, Senin menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia mencakup beberapa hal, di antaranya kegiatan survei dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan, special survey, survei tahunan, audit pembaharuan dan audit antara. (antara)