VOI NEWS Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden-keppres tersebut pada Senin (13/4).
Dalam Keppres tersebut Presiden Jokowi menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19. (cnnindonesia)