Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yasonna lewat keterangan resmi yang Kamis (16/4) menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para narapidana terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang over kapasitas.
Para narapidana dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi. Yasonna menyatakan pembebasan narapidana yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain. (cnnindonesia)