Saturday, 18 April 2020 06:47

Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Sektor Wisata

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO  CNN FOTO CNN

 

Mennteri Keuangan  Sri Mulyani menyatakan akan memperluas fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan untuk meringankan beban hidup mereka dari tekanan  virus corona. Sebelumnya, fasilitas hanya diberikan kepada karyawan sektor manufaktur. Sri Mulyani  Jumat 17 April  mengatakan ke depan pembebasan pajak tersebut akan diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Dikatakan, untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan 200 juta rupiah, pajak ditanggung pemerintah.

Selain insentif tersebut, Sri Mulyani juga akan meningkatkan insentif pembebasan PPh impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.NSebelumnya, fasilitas tersebut hanya diberikan ke-19 sektor industri.  Ke depan, rencananya fasilitas tersebut diperlebar ke 100 kelompok industri seperti, pariwisata, kehutanan, makanan, perdagangan hingga sektor usaha lainnya. CnnIndonesia.

Read 343 times