Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama lembaga mitra telah melepasliarkan 31 orangutan ke sejumlah kawasan konservasi sejak Januari hingga pertengahan April 2020. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat, memerinci selama kurun itu 18 orangutan dilepaskan di Taman Nasional Tanjung Puting, sembilan orangutan dilepas di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, tiga orangutan dilepas di Taman Nasional Gunung Palung, dan satu orangutan dilepas di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.
Indra mengatakan, satwa liar memiliki fungsi dan peran penting dalam relung ekologi. Oleh karenanya perlu menjaga, dan melestarikan alam beserta isinya. Konservasi orangutan menjadi kebutuhan, demi kelestarian salah satu satwa kebanggaan Indonesia. antara