Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19 terhitung mulai 6 Februari-19 April 2020, yakni sebanyak 239 orang. Kepala Bagian Humas dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Minggu, menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Dikatakan, penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang. Kemudian, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang. Arvin juga memerinci warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yaitu 89 orang WNA Tiongkok , Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang. antara