Sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat tersebut.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Senin mengatakan, program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. (antara)