Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan lembaganya telah mengeluarkan surat edaran meminta lembaga penyiaran ikut masif dalam penanggulangan dan pencegahan pandemi COVID-19. Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR secara virtual, di Jakarta, Senin mengatakan, KPI juga menyampaikan kepada lembaga penyiaran agar tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton seperti dalam siaran langsung maupun rekaman.
Menurut dia, kalau siaran rekaman yang diambil sebelum masa pandemik COVID-19, maka lembaga penyiaran harus menginformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk running ataupun caption saat tayangan program. (antara)