Raja Arab Saudi Salman menyetujui pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, Masjidilharam dan Masjid Nabawi.Keputusan baru ini mencabut peraturan sebelumnya yang akan melarang pelaksanaan salat Tarawih tersebut. Kebijakan terbaru ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4).Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.
Laporan kantor berita SPA menyatakan, Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya.Pemberian izin untuk melaksanakan salat Tarawih di Masjidilharam dan Masjid Nabawi itu berarti mencabut keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan salat Tarawih di masjid tersebut. sindo.