Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19. Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat menyampaikan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Peraturan Menteri Perhubungan tersebut untuk kemudian pihaknya akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara. Pada periode itu, Angkasa Pura II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. antara