Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan protes kepada pemerintah Tiongkok melalui Duta Besar di Jakarta, Xiao Qian, terkait pelarungan atau penguburan di laut terhadap jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan Long Xin 629. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam press briefing virtual, Kamis (7/5) mengatakan Indonesia mempertanyakan apakah pelarungan jenazah ABK WNI telah sesuai dengan ketentuan International Labour Organization (ILO) Seafarer’s Service Regulation.
Menurut Retno Marsudi, pemerintah Indonesia juga mencurigai kematian 4 ABK WNI disebabkan kondisi kehidupan di kapal Long Xin 629 yang tidak layak. Retno Marsudi juga telah menegaskan kepada Dubes Tiongkok, agar pemerintah setempat mendorong pihak perusahaan memenuhi tanggungjawabnya, terutama terkait pembayaran gaji. (rri)