Tuesday, 13 March 2018 08:22

Menteri LHK Terapkan Konsep Strict Liability Untuk Perusak Lingkungan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan konsep Strict Liability atau tanggung jawab mutlak untuk memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Konsep ini terbukti bisa menjerat korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan konsesi mereka dalam kasus hukum kebakaran hutan dan lahan. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', di Jakarta,  Senin (12/3). Menurut Siti Nurbaya, penerapan konsep strict liability dapat meningkatkan efektifitas dan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian hak konsitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bisa terwujud. Buku yang ditulis Andri Gunawan diharapkan Menteri Siti bisa menjadi pembuka jalan dan referensi pembelajaran, tentang konsep serta penerapan pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam aspek keperdataan melalui penerapan Strict Liability ke dalam praktik peradilan di Indonesia. KBRN

Read 614 times Last modified on Tuesday, 13 March 2018 08:25